Disusun oleh :
Nama : Devi
Nawang Wulan
NPM :11216876
Kelas : 1EA22
1. PENGERTIAN MANUSIA
Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda dari segi biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara
campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin yang berarti
“manusia yang tahu”), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi.
Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di
mana, dalam agama,
dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga
seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan,
mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi
mereka dalam masyarakat majemuk
serta perkembangan teknologinya,
dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok dan lembaga untuk dukungan
satu sama lain serta pertolongan.
2. PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah pengakuan
dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Kita wajib mempertahankan
hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Jadi, keadilan pada
pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan
menjalankan kewajiban.
Jika kita hanya menuntut hak
dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah
kepada pemerasan dan memperbudak orang lain. Contoh: seorang karyawan hanya
menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung
disebut memeras. Berbicara tentang keadilan, dasar negara kita ialah Pancasila.
Sila kelima Pancasila, berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Bung Hatta dalam uraiannya
mengenai sila: “Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk
melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Panitia ad hoc Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara tahun 1966 memberikan perumusan sebagai
berikut: ‘Sila Keadilan Sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di
Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik,
ekonomi dan kebudayaan”. Dalam ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman
Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dicantumkan
sebagai berikut:
“Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia manusia indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Untuk mewujudkan keadilan sosial dirinci perbuatan dan
sikap perlu dipupuk, yakni:
1) Perbuatan luhur
yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
2) Sikap
adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain
3)
Sikap suka
memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) Sikap suka
bekerja keras
5) Sikap menghargai
hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas menuju terciptanya keadilan sosial akan
dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, yaitu melalui delapan jalur
pemeratan, yaitu:
1) Pemeratan
pemenuhan kebutuhan pokok rakyat khususnya pangan, sandang dan perumahan
2) Pemeratan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3) Pemeratan
pembagian pendapatan
4) Pemeratan
kesempatan kerja
5) Pemeratan
kesempatan berusaha
6) Pemeratan
kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
7) Pemeratan
penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air
8) Pemeratan
kesempatan memperoleh keadilan
Keadilan dan ketidakadilan
tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia
menghadapi keadilan/ketidakadilan. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi
ketidakadilan, seperti seni drama, seni puisi, novel, musik, film, filsafat,
dll.
3. KEADILAN DAN KETIDAKADILAN
Keadilan merupakan salah
satu dari konsensus nasional kita. Burham M.Magenda menunjuk adanya dua sumber
penyebab komitmen masyarakat yang tinggi terhadap asas keadilan. Sumber pertama
adalah tradisi kultural dari semua kebudayaan dan pemerintahan tradisional di
Indonesia. Konsep keadilan yang tradisional bersifat normatif.
Ketidakadilan? Sudah
merupakan masalah universal. Ketidakadilan dalam sesuatu masyarakat seringkali
tidak dibiarkan begitu saja oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Kalau
ketidakadilan merupakan akibat logis dari sesuatu sistem yang berlaku, baik
ekonomi, sosial, atapun politik.
4. KEJUJURAN
Jujur atau kejujuran berarti
apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti
seseorang bersih hatinya dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah
terlahir dalam kata-kata maupun didalam hati (niat)
5. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan
utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Ada peribahasa
“daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik
mati daripada malu.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik
itu pada hakikatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu:
1) Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
2) Ada
aturan yang berdiri-sendiri harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan diri-sendiri sebagai pelaku moral.
Pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahan, bahwa apa yang diperbuat tidak sesuai
dengan ukuran modal atau tidak sesuai dengan akhlak.
6. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu
reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Keadilan selalu berhubungan
dengan hak dan kewajiban. Kewajiban selalu berhubungan tanggung jawab sebab
kewajiban dan tanggung jawab hakikatnya merupakan dua sisi dari sekeping mata
uang yang sama. Prinsip komunis yang sama rata sama rasa jelas bukan prinsip
keadilan. Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan kewajiban atau tanggung
jawab. Hak adalah sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima seseorang
setelah orang bersangkutan melaksanakan kewajiban yang menjadi tugas. Kewajiban
dan tugas ialah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan
profesi atau jabatan.
Oleh WJS Poerwadarminta
dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikan kata adil dengan tidak berat
sebelah atau tidak memihak, berbuat adil berarti menghargai atau menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, berbuat tidak adil berarti menginjak-injak
harkat dan martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada manusia yang
dirugikan. Berarti menganggap manusia lebih rendah atau lebih tinggi daripada
yang lain, padahal hakikat manusia itu sama.
DAFTAR PUSTAKA
Buku Ilmu
Budaya Dasar karya Drs. DJOKOWIDAGDHO, dkk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar