Jumat, 16 Desember 2016

MANUSIA DAN KEADILAN (ibd)

MANUSIA DAN KEADILAN



Disusun oleh :


Nama  : Devi Nawang Wulan
NPM  :11216876
Kelas : 1EA22



1. PENGERTIAN MANUSIA
Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda dari segi biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin yang berarti “manusia yang tahu”), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.

2. PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Jadi, keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah kepada pemerasan dan memperbudak orang lain. Contoh: seorang karyawan hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya tentu cenderung disebut memeras. Berbicara tentang keadilan, dasar negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi: “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila: “Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Panitia ad hoc Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tahun 1966 memberikan perumusan sebagai berikut: ‘Sila Keadilan Sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan”. Dalam ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dicantumkan sebagai berikut:
“Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia manusia indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.

Untuk mewujudkan keadilan sosial dirinci perbuatan dan sikap perlu dipupuk, yakni:
1) Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan                kegotongroyongan
2) Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain
3) Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4) Sikap suka bekerja keras
5) Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Asas menuju terciptanya keadilan sosial akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, yaitu melalui delapan jalur pemeratan, yaitu:
1) Pemeratan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat khususnya pangan, sandang dan    perumahan
2) Pemeratan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
3) Pemeratan pembagian pendapatan
4) Pemeratan kesempatan kerja
5) Pemeratan kesempatan berusaha
6) Pemeratan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan
7) Pemeratan penyebaran pembangunan diseluruh wilayah tanah air
8) Pemeratan kesempatan memperoleh keadilan
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan/ketidakadilan. Banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan, seperti seni drama, seni puisi, novel, musik, film, filsafat, dll.

3. KEADILAN DAN KETIDAKADILAN
Keadilan merupakan salah satu dari konsensus nasional kita. Burham M.Magenda menunjuk adanya dua sumber penyebab komitmen masyarakat yang tinggi terhadap asas keadilan. Sumber pertama adalah tradisi kultural dari semua kebudayaan dan pemerintahan tradisional di Indonesia. Konsep keadilan yang tradisional bersifat normatif.
Ketidakadilan? Sudah merupakan masalah universal. Ketidakadilan dalam sesuatu masyarakat seringkali tidak dibiarkan begitu saja oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Kalau ketidakadilan merupakan akibat logis dari sesuatu sistem yang berlaku, baik ekonomi, sosial, atapun politik.

4. KEJUJURAN
Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun didalam hati (niat)

5. PEMULIHAN NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Ada peribahasa “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati daripada malu.

Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakikatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu:
1) Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk moral
2) Ada aturan yang berdiri-sendiri harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan diri-sendiri sebagai pelaku moral.

Pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahan, bahwa apa yang diperbuat tidak sesuai dengan ukuran modal atau tidak sesuai dengan akhlak.

6. PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Keadilan selalu berhubungan dengan hak dan kewajiban. Kewajiban selalu berhubungan tanggung jawab sebab kewajiban dan tanggung jawab hakikatnya merupakan dua sisi dari sekeping mata uang yang sama. Prinsip komunis yang sama rata sama rasa jelas bukan prinsip keadilan. Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan kewajiban atau tanggung jawab. Hak adalah sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima seseorang setelah orang bersangkutan melaksanakan kewajiban yang menjadi tugas. Kewajiban dan tugas ialah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan profesi atau jabatan.
Oleh WJS Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengartikan kata adil dengan tidak berat sebelah atau tidak memihak, berbuat adil berarti menghargai atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat dan martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada manusia yang dirugikan. Berarti menganggap manusia lebih rendah atau lebih tinggi daripada yang lain, padahal hakikat manusia itu sama.






DAFTAR PUSTAKA

Buku Ilmu Budaya Dasar karya Drs. DJOKOWIDAGDHO, dkk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar