Rabu, 17 Oktober 2018

EKONOMI KOPERASI #

EKONOMI KOPERASI



Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
      Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertamakali koperasi di Indonesia ( Sukoco,” Seratus Tahun Koperasi di Indonesia” 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya. 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I ) di Surabaya untuk melaksanakan perinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana perinsip NASAKOM ( Nasionalis, Sosialis, dan Komunis ) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.


Sejarah Lahirnya Koperasi
·         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini
·         1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale (CWS)“
·         1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W.Raiffesen
·         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·         1896 di London Terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional


Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.      Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.


Jenis-jenis Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Koperasi Konsumen yaitu koperasi yang diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas tampak seperti toko biasa.

2.      Koperasi Produsen yaitu koperasi yang diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan koperasi peternak lebah menjual madu.

3.      Koperasi Jasa adalah koperasi yang hampir sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya  saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi jasa asuransi.

4.      Koperasi Simpan Pinjam yaitu koperasi simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.

5.      Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).


Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1.      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

2.      Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

3.      Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

4.      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

5.       Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.


Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
-    Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1.      Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

2.      Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

3.      Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

4.      Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.


-    Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
1.      Anggota dan calon anggota
2.      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3.      Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.      Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5.      Sumber lain yang sah

Fungsi dan Peran Koperasi 

Koperasi juga memiliki fungsi dan peran yang tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 4. fungsi dan peran dalam Undang-undang tersebut sebagai berikut.

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.





Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
§  Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
§  Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
§  Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
§  Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
§  Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
§ Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
§  Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
§  Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.


Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Saat seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia akan mendapatkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No. 25 1992.
Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut:
1.      Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
  1. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
  2. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan

Hak anggota koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
  3. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
  4. Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
  5. Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
  6. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.