EKONOMI
KOPERASI
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertamakali koperasi di Indonesia ( Sukoco,” Seratus Tahun Koperasi di Indonesia” 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya. 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I ) di Surabaya untuk melaksanakan perinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana perinsip NASAKOM ( Nasionalis, Sosialis, dan Komunis ) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertamakali koperasi di Indonesia ( Sukoco,” Seratus Tahun Koperasi di Indonesia” 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volks-Credietwezen.
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksaannya. 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I ) di Surabaya untuk melaksanakan perinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 th 1965, dimana perinsip NASAKOM ( Nasionalis, Sosialis, dan Komunis ) diterapkan di koperasi. Tahun ini juga 1967 Pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Sejarah Lahirnya Koperasi
·
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini
·
1862 dibentuklah pusat koperasi
pembelian “The Cooperative Whole Sale (CWS)“
·
1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman
di pelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W.Raiffesen
·
1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896 di London Terbentuklah ICA
(Internasional Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan
anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut,
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.
Perorangan, yaitu orang yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi;
2.
Badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Jenis-jenis
Koperasi
Ada beberapa jenis koperasi
berdasarkan fungsinya. Dalam UU RI No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa
jenis-jenis koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Koperasi Konsumen yaitu koperasi
yang diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual
berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau alat tulis sehingga sekilas
tampak seperti toko biasa.
2.
Koperasi Produsen yaitu koperasi
yang diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi
anggotanya, misalnya koperasi peternak sapi perah menjual susu sedangkan
koperasi peternak lebah menjual madu.
3.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang hampir
sama seperti koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah
kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya. Misalnya saja, koperasi jasa angkutan atau koperasi
jasa asuransi.
4.
Koperasi Simpan Pinjam yaitu koperasi
simpan pinjam memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan
untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan
syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
5.
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi
yang menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang
kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam.
Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).
Prinsip Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
1.
Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang bergerak di
bidang simpanan dan pinjaman.
2.
Koperasi
Konsumen adalah koperasi beranggotakan para
konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
3.
Koperasi
Produsen adalah koperasi beranggotakan para
pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan
penolong untuk anggotanya.
4.
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan
penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5.
Koperasi Jasa adalah koperasi
yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha
yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.
Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
- Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1.
Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2.
Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
3.
Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4.
Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
1.
Anggota dan calon anggota
2.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3.
Bank dan lembaga keuangan lainnya
yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.
Penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
5.
Sumber lain yang sah
Fungsi dan Peran Koperasi
Koperasi juga memiliki fungsi dan peran yang tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 4. fungsi dan peran dalam Undang-undang tersebut sebagai berikut.
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Lambang
gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
§
Rantai
melambangkan persahabatan yang kokoh.
§
Roda
bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
§
Kapas
dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
§ Timbangan
berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
§
Bintang
dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
§ Pohon
beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang
kokoh berakar.
§
Koperasi
Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
§
Warna
merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Hak
dan Kewajiban Anggota Koperasi
Saat
seseorang menjadi anggota koperasi, secara otomatis dia akan mendapatkan hak
dan kewajiban. Hak dan kewajiban anggota koperasi diatur dalam pasal 20 UU No.
25 1992.
Kewajiban
anggota koperasi adalah sebagai berikut:
1. Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
serta semua keputusan yang telah disepakati bersama dalam rapat anggota.
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan azas kekeluargaan
Hak anggota koperasi adalah sebagai
berikut:
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
- Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.
- Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar
- Mengemukakan pendapat atau saran-saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta atau tidak diminta.
- Memanfaatkan koperasi dengan mendapat pelayanan yang sama antar sesama anggota.
- Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan menurut ketentuan dalam anggaran dasar.